YLBHI Sebut 5 Poin Larangan Kapolri yang Ditabrak Polisi, Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 100 Aremania Lebih

- 5 Oktober 2022, 18:25 WIB
Dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada tragedi Kanjuruhan ini dinyatakan YLBHI bersama kantor Lembaga Bantuan Hukum seluruh Indonesia melalui siaran pers di situs resminya.
Dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada tragedi Kanjuruhan ini dinyatakan YLBHI bersama kantor Lembaga Bantuan Hukum seluruh Indonesia melalui siaran pers di situs resminya. /PMJ News

1. Mengecam tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.

2. Mendesak negara segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme, dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

4. Mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Asia U-17 2022 Grup B, Garuda Hadapi UEA

5. Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas kejadian tragedi yang memakan korban jiwa, baik dari masa suporter maupun kepolisian.

6. Mendesak negara, yaitu pemerintah pusat dan daerah terkait, untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.***

 

 

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah