Selain itu, Aji juga mewanti-wanti agar para perusahaan menerapkan UMK 2023.
“Tidak ada (penangguhan), jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan,” tegasnya.
Pihaknya akan membuka posko aduan untuk mengawasi dan mensanksi perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK 2023.
Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 berikut ini.
No. Kabupaten/Kota UMK 2023 Kenaikan UMK 2022
1. Yogyakarta Rp2.324.775 7,93% Rp2.152.969
2. Sleman Rp2.159.519,22 7,92% Rp2.001.00,22
3. Bantul Rp2.066.438,82 7,80% Rp1.916.847,82
4. Kulon Progo Rp2.050.447,15 7,68% Rp1.904.275,15