Daftar UMK 2023 di Provinsi Jawa Timur, Ada yang Lebih dari 4 Juta!

- 11 Desember 2022, 14:13 WIB
Daftar UMK 2023 di Provinsi Jawa Timur, Ada yang Lebih dari 4 Juta!
Daftar UMK 2023 di Provinsi Jawa Timur, Ada yang Lebih dari 4 Juta! /Pixabay/Wonderfulbali

DEMAK BICARA - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Provinsi Jawa Timur tahun 2023.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan UMK 2023.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/Kpts/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Besaran UMK 2023 mempertimbangkan adanya inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota, serta nilai alfa.

Baca Juga: Daftar UMK 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gunungkidul Paling Kecil

Nilai alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja di tersebut.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2023 Provinsi Jawa Timur berikut ini.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x