Daftar UMK 2023 di Provinsi Jawa Barat, Dilarang Dikurangi!

- 11 Desember 2022, 14:44 WIB
UMK JABAR 2023
UMK JABAR 2023 /Unsplash/Mufid Majnun

DEMAK BICARA - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2023 dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Menurut Taufik Rahmat Garsadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, UMK 2023 ditetapkan sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga: Daftar UMK 2023 di Provinsi Jawa Timur, Ada yang Lebih dari 4 Juta!

UMK 2023 di Jawa Barat rata-rata naik 7,09 persen dari tahun sebelumnya.

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tambahnya.

Taufik menyerukan agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK.

Bagi pengusaha yang membayar upah melebihi dari UMK 2023, ia melarang ada pengurangan atau penurunan upah.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x