Rancangan PP tersebut berisikan tujuh pokok materi muatan sebagai berikut.
- Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau.
- Ketentuan rokok elektronik atau lebih akrab disebut vape.
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media teknologi informasi.
- Pelarangan penjualan rokok batangan.
- Pengawasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.
- Penegakan dan penindakan.
- Media teknologi informasi dan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan PP yang mengatur pelarangan penjualan rokok batangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada rokok sekitar 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Saat ini, belum ada tanggal pasti kapan pemerintah mulai menerapkan larangan penjualan rokok batangan.***