Perokok Wajib Tahu! Penjualan Rokok Batangan Mulai Dilarang pada 2023

- 28 Desember 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi Rokok
Ilustrasi Rokok /Ilustrasi dari Pixabay/

DEMAK BICARA – Presiden Joko Widodo akan mulai melarang penjualan rokok batangan pada tahun 2023.

Larangan penjualan rokok batangan tersebut masuk sebagai salah satu Rancangan Peraturan Pemerintahan (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Jokowi akan menyusun aturan pelarangan penjualan rokok batangan itu sesuai alur perencanaan yang termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintahan Tahun 2023.

Baca Juga: Siap-siap! Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Akibat Tarif Cukai Meningkat

Ia menegaskan larangan penjualan rokok batangan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar Jokowi usai meninjau Pasar Pujasera Subang dalam video di akun Youtube Sekretariat Presiden, dikutip dari Antara.

Jokowi mencontohkan bahwa larangan tersebut juga diterapkan di negara lain yang aturan penjualan rokoknya ketat.

Namun, ia menyatakan, Indonesia belum menerapkan larangan penjualan rokok batangan.

Larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP No. 109 Tahun 2012.

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x