Syarat daftar kartu prakerja
1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Religi di Demak yang Wajib Dikunjungi Salah Satunya Makam Sunan Kalijaga
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi kamu yang belum mempunyai akun Kartu Prakerja bisa mendaftar dengan mengikuti langkah berikut.
1. Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id.