Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023, Statusnya Bukan Lagi Narapidana

- 9 Agustus 2023, 14:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Sigid Kurniawan

Seperti diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 13 Februari 2023 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, dari yang memberatkan hingga yang meringankan hukuman Richard Eliezer.

Khusus untuk yang meringankan, Richard Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan status justice collaborator yang berdampak pada ringannya putusan vonis hakim kepada terdakwa.

Status justice collaborator pun didapatkan karena menurut penilaian majelis hakim, Eliezer bukan merupakan pelaku utama pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dapat pengurangan hukuman dari MA

Pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan vonis hukuman mati yang sudah diberikan kepada Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri yang juga otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kini hanya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Tak hanya itu, hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga ikut terlibat dalam pembunhan berencana terhadap Brigadir J mendapat potongan vonis dari MA, dari yang semula 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Tak ketinggalan terdakwa lain seperti Kuat Ma'ruf pun mendapat diskon vonis dari MA, dari yang semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal, terdakwa lainnya pada kasus pembunuhan berencana tersebut juga mendapat potongan hukuman dari yang semula divonis 13 tahun penjara, kini menjadi delapan tahun.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah