DEMAK BICARA - Pemilihan umum adalah momen krusial dalam demokrasi, dan salah satu elemen kunci yang menentukan keberhasilannya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilu 2024, KPPS memainkan peran utama sebagai garda terdepan untuk memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang lancar dan transparan.
Baca Juga: BMKG Hari Ini: Gempa Sesar Meratus Provinsi Kalimantan Selatan dan Tidak Berpotensi Tsunami
Tugas KPPS: Mewujudkan Demokrasi Berkualitas
Sebagai badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPPS memiliki tanggung jawab besar.
KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota DPR, dan DPRD.
Terdiri dari tujuh anggota dengan seorang ketua, KPPS bukan hanya bertanggung jawab untuk hasil pemilu yang sah, tetapi juga untuk memastikan hak konstitusional warga negara untuk memilih dapat dilaksanakan dengan baik.
KPPS diwajibkan mematuhi kode etik penyelenggara pemilu yang melibatkan prinsip-prinsip seperti mandiri, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib. Hal ini diperkuat dengan wewenang KPPS yang diatur dalam Pasal 30, Ayat 3, PKPU Nomor 8 tahun 2022.
Baca Juga: LINK NONTON Dirty Vote, Film Dokumenter Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024 Demi 1 Putaran
Gaji KPPS Pemilu 2024: Refleksi Penghargaan untuk Pekerjaan Kritis
Gaji KPPS pada Pemilu 2024 menjadi perhatian utama, terutama setelah mengalami kenaikan dari Pemilu 2019. Untuk Pemilu 2024, besaran gaji adalah sebagai berikut: