Hasil Pemeriksaan Poligraf: Tersangka Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara Terbukti Berbohong

- 18 Maret 2024, 21:29 WIB
Hasil Pemeriksaan Poligraf: Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Terbukti Berbohong
Hasil Pemeriksaan Poligraf: Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Terbukti Berbohong /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah, ANTARA/Ilham Kausar

DEMAK BICARA - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA (33), yang dituduh sebagai pembunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7), menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal penting.

"Hasil pemeriksaan ahli poligraf menunjukkan bahwa tersangka memberikan jawaban yang menunjukkan adanya kebohongan terkait dua hal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ade Ary menjelaskan bahwa kebohongan pertama terkait klaim YA bahwa dia melakukan browsing CCTV di kolam renang. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jawaban tersangka menunjukkan adanya kebohongan atau 'deception indicated'," jelasnya.

Baca Juga: Indonesia Raih Gelar Juara di EA Sports FC Pro Mobile Festival 2024

Yang kedua, terkait pertanyaan mengenai kekerasan fisik terhadap ibu korban, Tamara Tyasmara. "Pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka juga berbohong terkait hal ini," tambah Ade Ary.

Polda Metro Jaya, yang telah melibatkan sejumlah ahli poligraf dan kriminologi, masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan dengan ahli kriminologi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap YA (33), sekaligus memeriksa 20 saksi terkait kematian Dante. Selain itu, telah dilakukan 120 adegan rekonstruksi di Kolam Renang Palem, Jakarta Timur, dalam upaya memperjelas kasus ini.

Baca Juga: Han So Hee Berikan Respons Tegas terhadap Rumor Hubungannya dengan Ryu Jun-yeol

Tersangka YA (33) dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340, 338, dan 359 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x