Vonis Pengadilan: Edi Purwanto alias Glowoh Dihukum 14 Tahun Penjara atas Pembunuhan Pasangan Suami Istri

- 29 Februari 2024, 18:00 WIB
Vonis Pengadilan: Edi Purwanto alias Glowoh Dihukum 14 Tahun Penjara atas Pembunuhan Pasangan Suami Istri
Vonis Pengadilan: Edi Purwanto alias Glowoh Dihukum 14 Tahun Penjara atas Pembunuhan Pasangan Suami Istri /Dok: Antara/

DEMAK BICARA - Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, memberikan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh atas tuduhan membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.

Hakim Nanang menyatakan bahwa Edi Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Edi Purwanto.

Perbedaan pandangan terjadi di antara hakim-hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Putusan hakim yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menyebabkan kontroversi.

Baca Juga: Empat Santri Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Proses pengambilan keputusan sempat diwarnai dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim. Salah satu hakim berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi, sementara yang lain berpendapat sebaliknya.

Keluarga korban mengekspresikan ketidakpuasan terhadap vonis tersebut, merasa bahwa hukuman 14 tahun penjara terlalu ringan untuk kejahatan yang telah dilakukan.

Gustama, anggota keluarga korban, menyatakan ketidakpuasannya di luar gedung pengadilan, menyamakan hukuman tersebut dengan hukuman bagi seorang pencuri.

Baca Juga: Klarifikasi Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah Terkait Kasus Penganiayaan Hingga Santrinya Meninggal

Meskipun tuntutan awal JPU adalah hukuman mati, hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah berdasarkan pertimbangan yang ada.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x