Sabtu Ini, Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, Perpanjangan Masa Berlaku SIM A dan C

- 20 April 2024, 09:42 WIB
Sabtu Ini Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, Perpanjangan Masa Berlaku SIM A dan C
Sabtu Ini Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, Perpanjangan Masa Berlaku SIM A dan C /

DEMAK BICARA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mengoperasikan lima layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan perpanjangan SIM A dan C tersedia pada Sabtu dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Akun resmi @tmcpoldametro di Instagram telah mengumumkan lokasi-layanan tersebut:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu Akibat Sebaran Abu Vulkanik, Utamakan Keselamatan Penumpang

Warga yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling diharapkan membawa dokumen-dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi pelayanan.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM jenis A dan C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Update Terbaru: Kartu Prakerja Gelombang 66 Akan Segera Ditutup, Ketahui Jadwalnya!

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x