Polri Jemput Buronan Penipuan Daring dan TPPO di Abu Dhabi

- 27 Juni 2024, 20:59 WIB
Ilustrasi usut tuntas kasus TPPO berkedok magang ke Jerman/pixabay.com/kalhh
Ilustrasi usut tuntas kasus TPPO berkedok magang ke Jerman/pixabay.com/kalhh /

DEMAK BICARA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjemput SZ, buronan kasus penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dari Abu Dhabi. SZ, warga negara asing asal China, ditangkap oleh Interpol di Abu Dhabi dan diserahkan kepada Polri pada Kamis.

"Telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ, kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Anggoro di Jakarta, Kamis.

Brigjen Pol Trunoyudo menyatakan bahwa SZ tiba di Bandara Soekarno Hatta siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB dan saat ini sedang diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Tahun 2020

“Saat ini tersangka SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Trunoyudo.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan bahwa SZ terlibat dalam penipuan daring atau online scam dengan korban sebanyak 800 warga negara Indonesia. SZ merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan penangkapannya melibatkan kerja sama antara Ditsiber Bareskrim Polri dan Interpol DivHubinter Polri.

“Kasusnya penipuan atau scam online, korbannya sampai dengan saat ini kurang lebih 800 warga negara Indonesia,” kata Dani.

Baca Juga: Pembacaan Vonis Edward Hutahaean dalam Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda hingga 4 Juli 2024

Setelah SZ dijemput di Abu Dhabi, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri fokus memeriksa tersangka. Keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh SZ akan disampaikan secara resmi dalam rilis pada Jumat, 28 Juni 2024 di Bareskrim Polri.***

Editor: Maya Atika


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah