Bagaimana Hukum Islam Soal Laki-laki yang Memakai Emas?

12 Januari 2023, 12:27 WIB
Ilustrasi - Harga emas perhiasan kalung, cincin, gelang dan anting hari ini Kamis, 12 Januari 2023 naik atau turun di situs Semar Nusantara. /PEXELS/Pixabay

DEMAK BICARA – Islam mengatur hukum bagi laki-laki Muslim yang memakai emas.

Manusia umumnya menyukai hal-hal yang berharga semasa hidup.

Ini seperti yang Allah SWT firmankan dalam surah Al Imran ayat 14.

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al Imran:14)

Baca Juga: Apa Anjing Haram untuk Umat Islam Pelihara? Ini Kata Dr. Zakir Naik

Salah satu harta yang manusia sukai berdasarkan ayat itu adalah emas.

Emas sering menjadi bahan pembuat perhiasan, misal cicin nikah yang dimiliki sepasang pengantin.

Pengantin perempuan mungkin tidak masalah memakai cicin nikah dari emas.

Namun, pengantin laki-laki memiliki aturan yang berbeda.

Allah SWT melarang laki-laki memakai emas.

Baca Juga: MUI Fatwakan Buzzer Haram: Ini 4 Dosa dan Siksa Pelaku Ghibah Menurut Islam

Rasulullah SAW pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki yang lalu beliau copot dan langsung lempar sambil bersabda,

“Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?” Setelah Rasulullah SAW pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu, ‘Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.’ Lelaki tersebut menjawab; ‘Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah SAW.”  (HR Muslim)

Dari hadis di atas, Rasulullah SAW secara tidak langsung menyamakan cincin emas di tangan laki-laki itu seperti bara api neraka.

Baca Juga: Hukum Perayaan Halloween dalam Islam, Halal atau Haram?

Imam Muslim juga meriwayatkan Abdu bin Humaid menceritakan, “Rasulullah SAW melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)

Selain itu, Imam Bukhari meriwayatkan dalam Kitab Libas bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki memakai emas.

Atas larangan laki- itu, para ulama memikirkan berbagai alasan emas dianggap haram bagi laki-laki.

Beberapa orang berpendapat ini dilakukan untuk menyingkirkan kesombongan, membedakan dari perempuan yang biasanya memakai perhiasan emas, membedakan kaum musyrik, dan bermegah-megahan.

Baca Juga: Tidak Hanya Produk Makanan dan Minuman, Kenapa Kosmetik Juga Wajib Halal? Ini Penjelasan MUI

Buya Hamka menjelaskan dalam Tafsir al-Azhar juz 3 bahwa manusia cenderun untuk memiliki kekayaan berupa emas dan perak yang sesuai dengan ukuran atau standar kekayaan di publik.

Ini yang membuat emas dilarang laki-laki pakai, tapi tidak dilarang untuk disimpan.

Kitab Fath al-Mabadi’ menyebutkan laki-laki haram menggunakan emas dan sutra karena menyebabkan kesombongan, lambang bermewah-mewahan, dan salah satu jenis perhiasan identitas kaum wanita.

Dari hadis Rasulullah, dapat disimpulkan jika laki-laki haram menggunakan emas.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Suara Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler