Perbedaan Amalan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam

4 April 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi zakat, infak, sedekah //Pixabay/Ahmadi19

DEMAK BICARA - Zakat, infak, dan sedekah diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Sekilas, zakat, infak, dan sedekah terlihat serupa karena sama-sama memberikan bantuan kepada orang lain.

Namun ternyata, zakat, infak, dan sedekah memiliki beberapa perbedaan dari segi amalannya.

Simak penjelasan perbedaan zakat, infak, dan sedekah berikut ini.

Baca Juga: Mengungkap Syarat Wajib Zakat: Pilar Penting dalam Praktik Keagamaan Bagian Dari Rukun Islam

Hukum Zakat

Zakat termasuk salah satu rukun Islam.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat hukumnya fardu‘ain bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan.

Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]:5).

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Berbeda dari zakat, ada tiga pendapat mengenai kewajiban infak dalam Islam.

Pertama, hukumnya wajib atau fardlu ‘ain dalam hal menafkahi anak, istri, dan keluarganya.

Kedua, fardlu kifayah berarti wajib untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai syariat, namun kewajiban ini gugur jika dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang.

Ketiga, sunnah berupa pemberian kepada orang lain tanpa ketentuan wajib atau syarat – syarat khusus.

Sementara itu, hukum dari sedekah adalah sunnah.

Artinya, seseorang yang melakukan akan mendapatkan pahala sementara orang yang tidak mengamalkan tidak akan mendapatkan dosa.

Baca Juga: Mengungkap Makna Zakat: Apa Itu Zakat? Syarat Wajib Zakat Apa Saja? Jenis Zakat, dan Cara Bayar Zakat Fitrah

Waktu Bayar Zakat

Zakat, infak, dan sedekah diberikan dalam waktu yang berbeda.

Zakat diberikan jika harta yang dimiliki memenuhi Nishab, yaitu jumlah atau ukuran minimal hartanya.

Selain itu, harta yang dibayarkan berupa zakat juga harus mencapai Haul atau telah berlalu satu tahun Hijriyah.

Namun, harta dari hasil pertanian wajib dibayarkan zakatnya saat Haul.

Beda dari zakat yang ada batas waktu dan nominalnya, orang yang mau berinfak dan sedekah tidak dibatasi ketentuan pasti.

Hal ini tercantum dalam surah Ali Imran ayat 134.

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran:134).

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat? Inilah Salah Satu Rukun Islam yang Wajib Dilaksanakan Oleh Muslim

Jenis Harta yang Bisa Diberikan

Ada dua jenis zakat, yaitu:

  1. Zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah.

Setiap orang Islam wajib mengeluarkan sejumlah 1 Sha’, senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram, bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.

  1. Zakat maal (harta).

Harta yang didapatkan melalui pekerjaan, usaha pertanian, penjualan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang ditentukan dan dalam waktu penuh selama setahun (haul).

Zakat dikeluarkan jika seseorang memiliki harta berupa emas dan perak, binatang ternak, barang dagangan, atau hasil pertanian.

Zakat ditentukan orang yang berhak menerimanya sementara infak dan sedekah dapat diberikan kepada siapapun yang membutuhkan.

Di sisi lain, infak umumnya dibayarkan dalam bentuk material atau uang.

Surah Al Baqarah ayat 2 menyebutkan, infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.

Islam tidak mengatur nominal yang digunakan untuk berinfak sehingga umat muslim dapat mejalankannya dalam kondisi apapun.

Sementara pemberian sedekah tidak sebatas material.

Orang yang ingin bersedekah juga dapat menyumbangkan jasa yang bermanfaat bagi orang lain.

Meski begitu, Allah SWT memberikan kemudahan bagi umat yang ingin berinfak dan sedekah tapi tidak memiliki harta yang cukup banyak.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Dzar bahwa orang yang tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Senyum yang ikhlas untuk orang lain juga bahkan termasuk tindakan sedekah.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler