Beda dari Saksi Mata, Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Tanpa Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun

20 Oktober 2022, 07:06 WIB
Beda dari Saksi Mata, Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Tanpa Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun /Antara Foto/Didik Suhartono

DEMAK BICARA - Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang digelar penyidik Mabes Polri berbeda dari rekaman video saksi mata karena dilakukan tanpa adegan tembakan gas air mata ke tribun oleh polisi.

Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan berlangsung di stadion sepak bola Mapolda Jatim pada Rabu, 19 Oktober 2022 yang dipimpin oleh Kombes Totok Suharyanto Direskrimum Polda Jatim bersama tim penyidik gabungan.

Dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan ini, tiga tersangka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hasdarwan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, serta 54 orang saksi maupun peran pengganti memperagakan 30 adegan.

Baca Juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu, Sekarang Total 133 Orang

Penyidik fokus untuk menguatkan pasal yang menjerat ketiga tersangka dalam rekonstruksi ini.

"Fokus tiga tersangka, yakni atas nama WS, PS, H. Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP, ini menjadi fokus," kata Dedi.

Ironisnya, dari 30 adegan yang diperagakan tersangka, tidak ada adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Seluruh tembakan gas air mata yang diperagakkan hanya mengarah ke settle ban atau pinggir lapangan.

Baca Juga: Polri Siap Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Periksa Saksi Baru, dan Autopsi 2 Jenazah Mulai Pekan Ini

Adegan penembakan gas air mata itu terlihat dari adegan ke-19 hingga 25 yang ditembakkan petugas keamanan atas perintah AKP Hasdarwan.

Ketiadaan tembakan gas air mata ke tribun penonton dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan ini jelas menimbulkan tanda tanya.

Hal ini disebabkan banyak kesaksian suporter Arema FC, Aremania, rekaman video saat tragedi itu terjadi, maupun hasil investigasi media massa dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang menunjukkan ada tembakan gas air mata ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan.

Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri menjelaskan, adegan penembakan gas air mata ke tribun tidak disajikan karena rekonstruksi dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka.

"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Dedi, rekonstruksi ini dilakukan sesuai rekomendasi TGIPF dan untuk menghasilkan penyidikan yang transparan dan akuntabel.

Dedi menambahkan, "Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan makin lebih jelas direkontruksi ini. Secara teknis rekontruksi akan dibuat berita acara dan dberi berkas nantinya,".

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Kapolri menjabarkan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut adalah AHL Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AH Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), SS security officer, WSS Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, H Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA Kasat Samapta Polres Malang.

Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan terkena Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 103 Jucto Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler