Bagaimana Sejarah Pemekaran Provinsi di Indonesia dari 8 hingga Total 37?

12 November 2022, 07:39 WIB
Bagaimana Sejarah Pemekaran Provinsi di Indonesia dari 8 hingga Total 37? /Tangkapan Layar/Buku Tema 1 Kelas 5 Kurikulum 2013 terbitan Kemdikbud edisi revisi/

 

DEMAK BICARA – Simak sejarah pemekaran provinsi di Indonesia.

Indonesia saat ini memiliki 37 provinsi.

Namun, sebelum merdeka, Indonesia ‘hanya’ terdiri dari 8 provinsi yang diakui Belanda.

Lalu, bagaimana Indonesia dapat berkembang hingga memiliki 37 provinsi dari Sabang sampai Merauke?

Berikut sejarah pemekaran 37 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Lengkap 37 Provinsi di Indonesia Beserta Ibu Kota dan Hari Penetapannya

Indonesia pertama kali menetapkan wilayahnya saat Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.

Saat itu, wilayah Indonesia terdiri dari 8 provinsi, yaitu Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, Maluku, Sunda Kecil, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Setelahnya, wilayah Indonesia terus mengalami pemekaran.

Pada 1950, Provinsi Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Baca Juga: Hasil Babak Quarter Final Malaysia International Series 2022, Syabda Perkasa Belawa dan 3 Lainnya Aman

Sementara itu, Jawa Tengah mekar menjadi dua provinsi; Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemekaran ini menjadikan Indonesia memiliki total 11 provinsi.

Selanjutnya di tahun 1956, Indonesia berkembang dengan 15 provinsi.

Provinsi Sumatera terbagi menjadi dua, yaitu Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara.

Provinsi Jawa Barat menjadi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Provinsi Kalimantan berkembang menjadi tiga provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Di 1957, jumlah provinsi di Indonesia kembali bertambah menjadi 17.

Provinsi Sumatera Tengah berganti menjadi Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

Sementara Provinsi Kalimantan Selatan dibagi menjadi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Setahun berikutnya, bertambah dua provinsi menjadikan ada 19 provinsi di Tanah Air.

Provinsi Sunda Kecil berkembang menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Tahun 1959, Provinsi Sumatera Selatan dipecah menjadi Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung.

Kemudian hasil Perundingan Linggarjati 1960 membagi Provinsi Sulawesi menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Pada 1967, Provinsi Sumatera Selatan mekar menjadi Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.

Irian Barat resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia setelah melalui proses pemungutan suara di Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.

Pada 1976, Timor Timur sempat bergabung menjadi provinsi ke-27.

Namun, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia pada 1999.

Di tahun yang sama, Provinsi Maluku terpecah menjadi Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Sementara Provinsi Irian Jaya terbagi menjadi Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Timur.

Provinsi Sumatera Selatan lalu berkembang menjadi Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada 2000 silam.

Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Sementara Sulawesi Utara menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Tahun 2013, Provinsi Kalimantan Utara resmi berdiri sekaligus pelantikan Dr. H. Irianto Lambrie sebagai gubernur pertama di sana.

Terbaru, sesuai UU No. 14, 15, dan 16 Tahun 2022, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan resmi menjadi provinsi baru di Papua pada 30 Juni 2022.

Ketiga provinsi bungsu ini adalah daerah otonom baru (DOB) provinsi dari Provinsi Papua.

Saat ini, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dipimpin oleh tiga pejabat (pj) gubernur.

Dengan ini, genaplah total 37 provinsi di Indonesia.***

 

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler