BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Aturan Pembuatan Obat dan Beri Sanksi Distributor Zat Berbahaya

- 10 November 2022, 15:29 WIB
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Aturan Pembuatan Obat dan Beri Sanksi Distributor Zat Berbahaya
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Aturan Pembuatan Obat dan Beri Sanksi Distributor Zat Berbahaya /

 

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada dua perusahaan farmasi lagi yang melanggar aturan pembuatan obat atau disebut Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

“Ada dua industri farmasi yang sudah didapat cukup bukti, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” sebut Penny K. Lukito Kepala BPOM dalam konferensi pers di Depok kemarin.

Obat sirup yang diproduksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman dari pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin.

Penny menjelaskan, hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk obat sirop memiliki EG dan DEG di atas batas aman.

Baca Juga: Ahli di PBB Peringatkan Suhu Bumi Terus Meningkat Selama 8 Tahun Terakhir, Bisa Picu Bahaya!

Ambang batas aman kandungan bahan baku pelarut EG dan DEG adalah maksimal 0,1 persen.

Atas pelanggaran dua perusahaan farmasi ini, BPOM menghentikan, menarik, dan memusnahkan produk obat sirop tersebut dari semua layanan kesehatan dan penjual obat.

Produk obat sirop yang ditarik dari pasaran di antaranya adalah Citomol produksi PT Ciubros Farma, Citoprim produksi PT Ciubros Farma, Samcodril produksi PT Samco Farma, dan Samconal produksi PT Samco Farma.

"Terhadap produk sirup obat lain dari PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin dilakukan penghentian produksi dan distribusi sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x