Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023, Statusnya Bukan Lagi Narapidana

9 Agustus 2023, 14:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Sigid Kurniawan

DEMAK BICARA - Terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Kabar Richard Eliezer yang bebas bersyarat tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM dan statusnya kini bukan lagi narapidana.

Dengan dimulainya cuti atau bebas bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer pun berubah dari yang sebelumnya narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, program pembebasan atau cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer dimulai pada 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti dilansir Antara, Selasa, 8 Agustus 2023.

Rika mengungkapkan, pembebasan atau cuti bersyarat tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Pasal 114.

"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ucap Rika.

Selama menjalani cuti bersyarat, Richard Eliezer yang kini berstatus klien pemasyarakatan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Seperti diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 13 Februari 2023 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, dari yang memberatkan hingga yang meringankan hukuman Richard Eliezer.

Khusus untuk yang meringankan, Richard Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan status justice collaborator yang berdampak pada ringannya putusan vonis hakim kepada terdakwa.

Status justice collaborator pun didapatkan karena menurut penilaian majelis hakim, Eliezer bukan merupakan pelaku utama pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dapat pengurangan hukuman dari MA

Pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan vonis hukuman mati yang sudah diberikan kepada Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri yang juga otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kini hanya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Tak hanya itu, hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga ikut terlibat dalam pembunhan berencana terhadap Brigadir J mendapat potongan vonis dari MA, dari yang semula 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Tak ketinggalan terdakwa lain seperti Kuat Ma'ruf pun mendapat diskon vonis dari MA, dari yang semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal, terdakwa lainnya pada kasus pembunuhan berencana tersebut juga mendapat potongan hukuman dari yang semula divonis 13 tahun penjara, kini menjadi delapan tahun.

MA menyatakan keputusan yang dibuat tersebut sudah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto

Tags

Terkini

Terpopuler