Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19

- 12 September 2022, 21:20 WIB
Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19
Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19 /Instagram.com/@prakerja.go.id

Baca Juga: Youtube Hari Ini Rayakan Hari Video Game 12 September 2022, Simak Sejarahnya Perayaan Nasional di AS Ini

-WNI berusia 18 tahun ke atas.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan -pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Langkah mudah kartu prakerja

-Pendaftaran

Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x