Namun, aturan ini masih bisa berubah menyesuaikan aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari paspor yang akan diumumkan menyusul.
3. Paspor RI masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Cara Membuat Pecel Sayur dan Tempe Bakar Pedas Manis, Resep Hidangan Sehat Hari Ini
Aturan ini ada dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
Selain itu, paspor yang diberikan bermasa berlaku lima tahun.
4. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Batas usia maksimal ABG menentukan kewarganegaraannya adalah 21 tahun.
Berikut syarat untuk membuat paspor Indonesia ke Dirjen Imigrasi.
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
b. Kartu keluarga.
c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.