Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Terbit Mulai 12 Oktober, Simak Ketentuan dan Syarat Pembuatannya

- 14 Oktober 2022, 15:29 WIB
syarat pembuatan paspor Indonesia masa berlaku 10 tahun.
syarat pembuatan paspor Indonesia masa berlaku 10 tahun. /Supra for KlikBondowoso

d. Surat pewarganegaraan indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani?  Silahkan Simak Lengkap Disini

Paspor Indonesia yang dicetak mulai 12 September 2022 akan mulai berlaku selama 10 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah