d. Surat pewarganegaraan indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani? Silahkan Simak Lengkap Disini
Paspor Indonesia yang dicetak mulai 12 September 2022 akan mulai berlaku selama 10 tahun.***