Kok Bisa? Mantan Dirut PT LIB Bebas Padahal 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Disidang

- 22 Desember 2022, 13:00 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka pada Tragedi Kanjuruan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka pada Tragedi Kanjuruan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia. /Dok. PT.LIB/

Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim juga mengonfirmasi bahwa berkas lima tersangka kasus tragedi Kanjuruan lengkap, kecuali milik Lukita.

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Fathur.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober silam hingga menewaskan paling tidak 135 orang.

Polda Jatim menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x