Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim juga mengonfirmasi bahwa berkas lima tersangka kasus tragedi Kanjuruan lengkap, kecuali milik Lukita.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Fathur.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober silam hingga menewaskan paling tidak 135 orang.
Polda Jatim menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.***