Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Lebaran 2024 Sesuai Aturan

- 18 Maret 2024, 21:03 WIB
Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Lebaran 2024 Sesuai Aturan
Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Lebaran 2024 Sesuai Aturan /Yashinta Difa/ANTARA

 

DEMAK BICARA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin 18 Maret 2024, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa melalui Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, pemberian THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Menaker Ida juga menegaskan bahwa THR Lebaran tahun ini harus dibayarkan penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan. THR juga harus diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak dengan masa kerja minimal satu bulan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Rumah Terbakar Akibat Balon Udara Jatuh, Pemadam Kebakaran Trenggalek Berhasil Atasi Insiden

Jumlah THR bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji penuh, sedangkan untuk yang bekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

Menaker Ida juga menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari yang diatur dalam perundang-undangan.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Menaker Ida.

Dengan langkah ini, diharapkan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bahagia tanpa harus khawatir tentang keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x