Perbedaan Amalan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam

- 4 April 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi zakat, infak, sedekah
Ilustrasi zakat, infak, sedekah //Pixabay/Ahmadi19

Namun, harta dari hasil pertanian wajib dibayarkan zakatnya saat Haul.

Beda dari zakat yang ada batas waktu dan nominalnya, orang yang mau berinfak dan sedekah tidak dibatasi ketentuan pasti.

Hal ini tercantum dalam surah Ali Imran ayat 134.

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran:134).

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat? Inilah Salah Satu Rukun Islam yang Wajib Dilaksanakan Oleh Muslim

Jenis Harta yang Bisa Diberikan

Ada dua jenis zakat, yaitu:

  1. Zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah.

Setiap orang Islam wajib mengeluarkan sejumlah 1 Sha’, senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram, bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.

  1. Zakat maal (harta).

Harta yang didapatkan melalui pekerjaan, usaha pertanian, penjualan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang ditentukan dan dalam waktu penuh selama setahun (haul).

Zakat dikeluarkan jika seseorang memiliki harta berupa emas dan perak, binatang ternak, barang dagangan, atau hasil pertanian.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah