BPOM Tarik 5 Obat Sirop dari Fasilitas Kesehatan: Diduga Tercemar Tapi Belum Pasti Sebabkan Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022, 14:03 WIB
Penarikan lima produk obat sirop oleh BPOM ini dilakukan atas dugaan mengandung bahan tambahan yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). /Pixabay/Image by Myriams-Fotos

 


 
DEMAK BICARA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik lima obat sirop dari peredaran atas dugaan tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM mengumumkan melalui akun Instagram resmi @bpom_ri bahwa lima obat sirop tersebut akan ditarik dari peredaran seluruh Indonesia untuk dimusnahkan.

Meski begitu, hasil uji BPOM belum membuktikan bahwa penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak Indonesia terjadi karena cemaran Etilen Glikol (EG) dalam obat sirop.

Penarikan lima produk obat sirop oleh BPOM ini dilakukan atas dugaan mengandung bahan tambahan yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Adapun bahan tambahan yang diduga tercemar EG dan DEG adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sebagai catatan, EG dan DEG bukan termasuk bahan yang berbahaya atau dilarang dalam pembuatan obat sirop.

Namun, suatu bahan dikatakan tercemar jika mengandung EG dan DEG yang melebihi batas aman atau Tolerance Daily Intake (TDI) yaitu sebesar 0,5% mg/kg berat badan per hari.

Hasil sampling 39 bets dari 26 obat sirop yang BPOM teliti, disimpulkan ada lima produk yang mengandung EG lebih dari batas aman.

Berikut lima produk obat sirop yang BPOM tarik dari peredaran.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Surat At-Takwir Ayat 1-29 Tulisan Arab, Latin dan Arti Gambaran Hari Kiamat dan Penegasan Kebenaran Al-Quran

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Baca Juga: Surat Al-Muzzammil ayat 1-20 Tulisan Arab, Latin dan Arti Solusi Terbaik Mengistirahatkan Hati yang Lelah

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Walaupun begitu, BPOM belum menyimpulkan bahwa cemaran Etilen Glikol (EG) dalam obat sirop menyebabkan penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak Indonesia.

Menurut BPOM, gagal ginjal akut pada anak dapat juga disebabkan oleh infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem yang terjadi pasca Covid-19.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Wudhu Tulisan Arab, Latin dan Arti Memohon Ampunan dan Bertaubat kepada  Allah

Sementara ini, BPOM bersama pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait masih terus menelusuri penyebab kemunculan penyakit gagal ginjal akut pada anak.

BPOM juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada, membeli obat di tempat resmi, dan melakukan Cek KLIK atau mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi obat.***

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler