Benarkah Ada Aturan UU Beri Peluang Mahasiswa Tolak Jalani Tes Urine Program Pencegahan Narkoba dari Polri?

- 21 Oktober 2022, 11:00 WIB
Benarkah Ada Aturan UU Beri Peluang Mahasiswa Tolak Jalani Tes Urine Program Pencegahan Narkoba dari Polri?
Benarkah Ada Aturan UU Beri Peluang Mahasiswa Tolak Jalani Tes Urine Program Pencegahan Narkoba dari Polri? /

DEMAK BICARA – Benarkah ada aturan di undang-undang yang memberi peluang mahasiswa untuk menolak tes urine yang direncanakan sebagai program pencegahan narkoba dari Polri?

Bagaimana dengan aturan pencegahan narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar Indonesia?

Simak penjelasannya mengenai aturan pencegahan narkoba berikut ini.

Baca Juga: Dibantai Fulham Manager Aston Villa Steven Gerrard Dipecat Usai Kekalahan Beruntun

Keputusan Polri melakukan tes urine kepada mahasiswa untuk mencegah penggunaan narkoba memunculkan pro dan kontra dari kalangan masyarakat.

Hal ini salah satunya disebabkan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum polisi, seperti Teddy Minahasa, yang masih diselidiki dari pihak kepolisian.

Meski begitu, menurut pernyataan Kombes Pol. Mukti Juharsa Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tes urine ini akan dijalankan mulai November besok sebagai upaya memutus dan mencegah peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.

Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditugaskan untuk mencegahan dan memberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Artinya, Polri harus bekerja sama dengan BNN untuk menjalankan tes urine kepada mahasiswa karena itu masuk ranah badan tersebut.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x