Polri Akan Bentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

26 Oktober 2022, 14:57 WIB
Polri Akan Bentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak /Antara Foto/Syifa Yulinnas./ANTARA FOTO

DEMAK BICARA – Kepolisian RI akan membentuk tim khusus yang bertugas menangani kasus gagal ginjal akut pada anak.

Irjen. Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri menyatakan, pihaknya akan segera membentuk tim terkait kasus korban yang meninggal dengan vonis gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirop.

Tim khusus ini, tambah Dedi, akan dibuat Polri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan," jelasnya.

Baca Juga: Awas! BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi Pada 26 dan 27 Oktober di Perairan Indonesia

Kombes Pol. Dr. Nurul Azizah Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri menyebut, "Tim bekerja pada tataran penyelidikan dengan mengedepankan kolaborasi bersama Kemenkes RI dan BPOM RI."

Pembuatan tim khusus penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak ini dilakukan Polri sebagai respons terhadap permintaan Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan pidana di balik pembuatan obat-obatan sirop yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas seingga diduga memicu gagal ginjal akut pada anak.

Hal ini disampaikan Menko PMK setelah rapat koordinasi dengan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan bersama Penny Lukito Kepala BPOM, Ignatius Warsito Plt. Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian, dan Sihar Pohan Direktur Impor Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Dito Mahendra Anak Siapa? Inilah Profil Biodata Dito Mahendra, Umur, Asal, Pacar, Orang Tua hingga Instagram

Sementara itu, saat ini, obat penawar gagal ginjal akut tengah didistribusikan oleh pihak Kemenkes ke fasilitas kesehatan seluruh Indonesia yang menangani pasien ini.

Pasien gagal ginjal akut akan mendapatkan satu vial obat Fomepizole untuk dua kali injeksi dengan ukuran 1,5 gram atau 1,5 ml.

Menurut Kemenkes, pembiayaan pertama pasien gagal ginjal akut tetap ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sementara seluruh biaya pengobatan pasien gangguan ginjal akut yang berasal dari kalangan kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Mulai Didistribusikan, BPJS dan Pemerintah Siap Tanggung Biaya Pengobatan

Saat ini, data Kemenkes hingga Selasa, 25 Oktober 2022 menunjukkan angka penderita gagal ginjal akut di Indonesia terus meningkat.

Diketahui saat ini ada sebanyak 255 kasus gagal ginjal akut yang tersebar pada 26 provinsi di Tanah Air.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler