DEMAK BICARA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal seragam sekolah segera dicabut karena telah memicu kegaduhan nasional.
Menurut Fikri, SKB 3 Menteri itu telah memicu kegaduhana nasional.
“Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB,” tegas Fikri dalam pernyataanya, Senin, 8 Februari 2021.
Baca Juga: Viral Aksi Kocak Tukang Bakso Jualan di Tengah Jalan di Bandung, Imbauan Petugas Tidak Digubris
Fikri khawatir, SKB 3 Menteri itu malah akan memicu konflik antara pusat-daerah.
“SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Menurut politisi PKS ini, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Tiba-tiba Kangen dengan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Semoga Almarhum Mendapat Surga-Nya
“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.