DPR: HRS Seharusnya Diperlakukan Sebagaimana Warga Negara pada Umumnya

- 22 Maret 2021, 13:52 WIB
Cek Fakta: Pemprov DKI Jakarta Dikabarkan Siapkan Dana Rp160 Miliar untuk Bebaskan HRS, Ini Faktanya.
Cek Fakta: Pemprov DKI Jakarta Dikabarkan Siapkan Dana Rp160 Miliar untuk Bebaskan HRS, Ini Faktanya. /ANTARA FOTO/Fauzan.

DEMAK BICARA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) seharusnya diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan.

Menurutnya, ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.

“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Habib Aboe dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Deep Blue: Saksi Bisu Saat Manusia Dikalahkan Oleh Mesin Catur Ciptaannya Sendiri

Politisi asal Kalimantan Selatan ini menambahkan, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki.

Apalagi, tambah Habib Aboe, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.

“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” ujar Habib Aboe.

Baca Juga: Survei: 57,3 Persen Anak Muda Indonesia Ingin UU ITE Segera Direvisi

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x