DEMAK BICARA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) seharusnya diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan.
Menurutnya, ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.
“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Habib Aboe dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Baca Juga: Deep Blue: Saksi Bisu Saat Manusia Dikalahkan Oleh Mesin Catur Ciptaannya Sendiri
Politisi asal Kalimantan Selatan ini menambahkan, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki.
Apalagi, tambah Habib Aboe, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” ujar Habib Aboe.
Baca Juga: Survei: 57,3 Persen Anak Muda Indonesia Ingin UU ITE Segera Direvisi