1. Buka aplikasi PINTAR melalui tautan pintar.bi.go.id.
2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat;
4. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
5. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
6. Melakukan pengisian data pemesanan berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya, dapat dipilih lebih dari 1 kategori.
8. Simpan bukti pemesanan tukar uang Rupiah rusak/cacat untuk dibawa ke lokasi penukaran yang telah dipilih.
8. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.