BNN juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai Pasal 71.
Sementara itu, disebutkan dalam Pasal 75 huruf l bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), atau tes bagian tubuh lainnya dilakukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba oleh BNN.
Dalam UU Narkotika tersebut, tidak tertulis aturan mengenai pencegahan penggunaan narkoba, termasuk pelaksanaan tes urine kepada mahasiswa atau masyarakat.
Namun, ada peraturan lain yang mengatur pencegahan penggunaan narkoba.
Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan kementerian, salah satunya ada di Kementerian Pertahanan dan TNI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.
Untuk tenaga kerja, Peraturan Menaker Nomor PER.11/MEN/VI/2005 mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di tempat kerja.
Sementara di tingkat provinsi, gubernur mengeluarkan aturan serupa yang salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021.
Meskipun ada banyak aturan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, saat ini, belum ada aturan kuat mengenai pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan anak, baik pelajar atau mahasiswa.
Hal ini didukung dari pernyataan Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si Kasubdit Fasilitasi Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Direktorat PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN.