DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat dua perusahaan farmasi yang menyalahi aturan produksi obat.
Dua perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran aturan adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Menurut BPOM, kedua perusahaan farmasi ini menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Penny K. Lukito Kepala BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.
Baca Juga: BPOM Umumkan 7 Parasetamol Buatan PT Afi Farma Kandung Zat Penyebab Gagal Ginjal Akut
PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten.
Sementara PT Universal Pharmaceutical Industries terletak di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara.
Saat melakukan sidak ke lokasi kedua perusahaan farmasi itu, BPOM juga menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
EG dan DEG merupakan dua zat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak jika terkandung di obat dalam kadar melebihi batas.