Delik ini dapat ditujukan untuk penghinaan yang tidak menimbulkan keributan.
Poin masalah:
- Sulit membedakan tindakan penghinaan dan kritik.
- Pasal ini dapat digunakan membatasi kritik kepada pemerintahan.
- Pasal ini berpotensi digunakan untuk melindungi individu yang bekerja di pemerintahan, bukan untuk suatu institusi.
2. Pasal 256 tentang Larangan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Pelaku dapat dipidana jika tidak memberitahukan aksi unjuk rasa kepada pihak berwenang terlebih dulu dan mengganggu pelayanan publik.
Pelanggar akan dipidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Dalam pasal ini, demonstran yang akan demo hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada pihak berwenang saja, bukan mendapatkan izin khusus.