Hari Ini Sah Jadi UU, LBH Beberkan Sejumlah Poin Permasalahan RKUHP

- 6 Desember 2022, 15:42 WIB
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

Delik ini dapat ditujukan untuk penghinaan yang tidak menimbulkan keributan.

Baca Juga: Kylian Mbappe Pimpin Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia 2022, Cek Top Skor Terbaru Piala Dunia Fase 16 Besar

Poin masalah:

- Sulit membedakan tindakan penghinaan dan kritik.

- Pasal ini dapat digunakan membatasi kritik kepada pemerintahan.

- Pasal ini berpotensi digunakan untuk melindungi individu yang bekerja di pemerintahan, bukan untuk suatu institusi.

2. Pasal 256 tentang Larangan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pelaku dapat dipidana jika tidak memberitahukan aksi unjuk rasa kepada pihak berwenang terlebih dulu dan mengganggu pelayanan publik.

Pelanggar akan dipidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Dalam pasal ini, demonstran yang akan demo hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada pihak berwenang saja, bukan mendapatkan izin khusus.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah