Hari Ini Sah Jadi UU, LBH Beberkan Sejumlah Poin Permasalahan RKUHP

- 6 Desember 2022, 15:42 WIB
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

Pengaturan mengenai pemberitahuan unjuk rasa sudah ada dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Poin masalah:

- Pasal ini lebih ketinggalan zaman dari Pasal 510 KUHP buatan masa kolonial yang memberikan sanksi maksimal dua minggu penjara.

3. Pasal 188 tentang Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

LBH Jakarta menyebut, isi pasal 188 tiba-tiba berubah saat Rapat Pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR pada 24 November 2022.

Rumusan pasal itu menambahkan “larangan menyebarkan dan mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”.

Poin masalah:

- Pasal ini tidak menjelaskan maksud ‘paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”.

- Siapa pihak yang berwenang menentukan paham mana yang bertentangan dengan Pancasila.

- LBH menyebut bahwa pasal ini berpotensi menghidupkan konsep pidana subversif, suatu tindakan yang dapat dinyatakan makar atau mengancam kekuasaan negara, seperti era Orde Baru.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah