Pengaturan mengenai pemberitahuan unjuk rasa sudah ada dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Poin masalah:
- Pasal ini lebih ketinggalan zaman dari Pasal 510 KUHP buatan masa kolonial yang memberikan sanksi maksimal dua minggu penjara.
3. Pasal 188 tentang Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
LBH Jakarta menyebut, isi pasal 188 tiba-tiba berubah saat Rapat Pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR pada 24 November 2022.
Rumusan pasal itu menambahkan “larangan menyebarkan dan mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”.
Poin masalah:
- Pasal ini tidak menjelaskan maksud ‘paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”.
- Siapa pihak yang berwenang menentukan paham mana yang bertentangan dengan Pancasila.
- LBH menyebut bahwa pasal ini berpotensi menghidupkan konsep pidana subversif, suatu tindakan yang dapat dinyatakan makar atau mengancam kekuasaan negara, seperti era Orde Baru.