4. Pasal 81 tentang Aturan Pidana Denda
Dalam pasal ini, kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan.
Jika uang yang didapatkan belum cukup membayar pidana denda, terpidana wajib mengganti sisanya dengan penjara, pidana pengawasan, atau kerja sosial.
Poin masalah:
- Pidana denda tidak bertujuan agar mendapatkan pemasukan untuk negara.
- Berpotensi timbulnya kesenjangan sosial, terutama warga miskin yang tidak mampu membayar denda.
- Pidana denda efektif berjalan jika ada aturan nominal denda yang tepat, bukan penyitaan aset.
5. Pasal 100 tentang Pidana Mati
Seluruh terpidana mati otomatis mendapatkan masa percobaan 10 tahun untuk menunda proses eksekusi.
Artinya, hakim tidak perlu mempertimbangkan pemberian masa penangguhan ini kepada para terpidana.