Poin masalah:
- Aturan ini otomatis berlaku tapi Pasal 100 ayat (1) dan (2) mengatur komponen pertimbangan hakim untuk memberikan penangguhan tersebut.
- LBH menyebutkan pidana mati seharusnya dihapuskan karena tidak demokratis.
- Harus ada jaminan masa percobaan itu benar-benar otomatis diberikan.
RKUHP kini resmi menjadi UU meski demo dan protes terus diserukan oleh warga Indonesia.***