Pada tahun 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen, termasuk mereka yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, dengan pembayaran sebesar 50 persen dari tunjangan profesi.
Menkeu menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pertama dalam memberikan THR secara penuh kepada ASN dan merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah direncanakan sebelumnya.***