Bunyi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J

20 Agustus 2022, 20:48 WIB
Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini. /ANTARA

 

DEMAK BICARA - Berikut bunyi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J.

Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini.

Seperti diketahui banyak terdangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ketahui lebih jelas Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang diancamkan kepada para pelaku.

Polri telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus penembakan Brigadir J

Dalam pengumuman yang dilakukan pada 19 Agustus 2022 tersebut Polri telah memeriksa 16 orang saksi.

16 orang saksi tersebut diperiksa Polri berkaitan dengan dugaan perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja secara semestinya.

Ke 16 orang saksi tersebut dibagi menjadi 5 klaster, klaster pertama yaitu klaster warga komplek Aspol Duren Tiga terdiri dari saudara SN, M dan AZ.

Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR CCTV yang berinisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL, klaster ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.

Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan, baik itu menyuruh untuk memindahkan dan perbuatan lainnya.

Di amtaranya yakni, Irjen FS, BJP HK dan KBP AN, klaster kelima ada empat orang yang diperiksa AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.

"Adapun untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP, dan juga Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri pada konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri Jumat 19 Agustus 2022.

Lalu bagaimanakah isi dari pasal-pasal yang dipersangkakan dalam kasus tersebut? simak selengkapnya di artikel ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 32:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 221:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

Baca Juga: Berencana Daftar IPDN Tahun Depan? Perhatikan Hal yang Harus Diketahui Calon Praja IPDN, Minimal Tinggi Badan

Pasal 223:

Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 55:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Alice, Fiona, Naomi, Inspirasi 47 Nama Bayi Perempuan Modern Arti yang Kuat, Suci dan Manis

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: NASIB! Tak Lagi jadi Saksi Kunci! Putri Candrawathi Susul Irjen Pol Ferdy Sambo Berstatus Tersangka

Demikian isi dari pasal 32 dan 33 Undang-Undang ITE dan pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang dipersangkakan dalam kasus tersebut.***

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler