KPU Tak Langgar Hukum dengan Menerapkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023

22 April 2024, 13:21 WIB
KPU Tak Langgar Hukum dengan Menerapkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 /YouTube MK/

DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak melanggar hukum.

Sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin,22 April 2024 Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, "Karena apabila Termohon (KPU) tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden."

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ditegaskan pula bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: MK Menyatakan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa KPU telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.

Langkah ini menunjukkan adanya inisiatif untuk memberitahukan perubahan penafsiran salah satu syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak-pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.

"Sehingga menurut penalaran yang wajar, seluruh partai politik tersebut dapat mengajukan calon dengan persyaratan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami tindakan Termohon (KPU) dalam membuat dan menyerahkan surat a quo sebagai salah satu tindakan segera menetapkan Putusan MK Nomor 90," ucap Enny.

Baca Juga: Polri Kerahkan Anjing Pelacak K-9 untuk Amankan Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi

Meskipun KPU berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun demikian KPU juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, tambah Arief.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: MK Menyatakan KPU Tidak Melanggar Hukum dengan Langsung Menerapkan Putusan MK

Pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler