Din Syamsuddin Nilai Moeldoko Sudah Layak Dipecat dari KSP

- 8 Maret 2021, 11:28 WIB
Din Syamsuddin. Petisi tolak Din Syamsuddin sebagai radikal mencapai 12.438 tanda tangan, Senin, 15 Februari 2021
Din Syamsuddin. Petisi tolak Din Syamsuddin sebagai radikal mencapai 12.438 tanda tangan, Senin, 15 Februari 2021 //ANTARA/

DEMAK BICARA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meniai bahwa pengambilalihan Partai Demkrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) illegal di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021 bertentangan dengan etika politik yang berdasarkan Pancasila.

Din Syamsuddin mengatakan, pelaksanaan KLB itu membuktikan bahwa upaya pendongkelan terhadap kepemimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sempat dibantah oleh pihak yang dituduh sebagai pelaku ternyata bukan isu, apalagi rumor.

“Bantahan itu telah berfungsi semacam self fulfilling prophecy atau hal yang diciptakan untuk menjadi kenyataan. Sesuai informasi yang ada pelaksanaan KLB yang tidak berizin tersebut tidak sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan paradigma etika politik berdasarkan Pancasila,” kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Jadi ‘Barang Antik Digital’: Tweet Pertama Ini Ditawar Rp 35 Miliar

Baca Juga: 7 Fakta Aplikasi MyHeritage: Kerjasama Dengan Perusahaan Israel, Didownload 10 Juta Pengguna

Guru Besar Pemikiran Politik Islam FISIP UIN Jakarta itu mempertanyakan apakah ada campur tangan Presiden Jokowi dalam KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum tersebut. Moeldoko sebelumnya berkali-kali menyatakan jangan menyeret-nyeret Jokowi dalam kasus KLB Partai Demokrat.

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut menuturkan, apabila Jokowi mengizinkan, maka patut ditelisik adanya intervensi pemerintah dalam kasus KLB PD. Namun, jika tidak, Din menyarankan Moeldoko dipecat.

"Penting untuk dipertanyakan apakah keterlibatan Jenderal (Purn) Morldoko pada KLB tersebut sudah seizin Presiden Joko Widodo sebagai atasannya atau tidak? Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap Presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi," ujarnya.

Baca Juga: Link Download Aplikasi MyHeritage dan Cara Menggunakannya: Foto Bisa Bergerak

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x