Komnas HAM Rilis Temuan Fakta Tragedi Kanjuruhan: 45 Tembakan Gas Air Mata dan Banyak Kekerasan dari Aparat

- 4 November 2022, 17:17 WIB
Suasana para supporter aremania yang kalang kabut akibat tembakan gas air mata/Instagram @aremania
Suasana para supporter aremania yang kalang kabut akibat tembakan gas air mata/Instagram @aremania /

Suporter saling himpit dan menumpuk sehingga pintu 3, 7, 9, 10, 12, dan 13 tidak bisa dilewati.

C. Pukul 22:12:20 - 22:12:21, salah satu anggota Brimob dari sisi kiri gawang selatan menembakan gas air mata ke tribun.

Salah satu amunisi meledak tepat di kiri ujung pintu 13 sehingga menimbulkan kepanikan.

Satu orang terjepit di pintu 13 membuat orang-orang tertahan padahal bagian belakang terus mendorong sehingga banyak orang tumpuk horizontal, saling tergencet, dan sulit napas.

D. Pemain dan ofisial Persebaya mendapatkan pelemparan batu, upaya kekerasan, dan penghadangan barracuda di luar stadion.

4. Pelanggaran Regulasi FIFA dan PSSI dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dengan Polri

A. PSSI menginisiasi kerja sama dengan Polri.

B. Dalam penyusunan PKS, PSSI tidak spesifik menjelaskan aturan FIFA, termasuk larangan penggunaan gas air mata sesuai Pasal 19 di Stadium Safety and Security Regulations.

C. PSSI menyerahkan Polri melibatkan tim untuk pengamanan pertandingan, yaitu Samapta dan Brimob.

5. Kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk pertandingan

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x