Apa Anjing Haram untuk Umat Islam Pelihara? Ini Kata Dr. Zakir Naik

- 10 Januari 2023, 13:36 WIB
Anjing
Anjing /PORTAL PURWOKERTO /Pexels/Valeria Boltneval

Atas hukum memelihara anjing bagi umat Islam, Dr. Zakir Naik berpendapat bahwa Islam melarang memelihara anjing di rumah sebagai hewan peliharaan.

Tapi, memelihara anjing untuk berburu tidak masalah.

Baca Juga: Apakah Perisa Rum pada Kue dan Minuman Kekinian Halal Dikonsumsi? Ini Penjelasan MUI

Di sisi lain, Sheikh Assim mengharamkan anjing peliharaan karena mengurangi amal dan para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat patung, anjing, atau foto.

Terlepas dari halal atau haram memelihara anjing, umat Islam dilarang menyakiti hewan itu.

Dalam Siyar A'lam al-Nubalaʼ 8/427 Adh-Dhahabi menyatakan, Fudayl ibn Iyad berkata, “Demi Allah, tidak halal bagimu untuk menyakiti anjing atau babi tanpa alasan yang adil, jadi bagaimana kamu bisa menyakiti seorang Muslim?”

Abu Hurairah juga mengisahkan dalam hadis riwayat Al Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW berkata seorang pria yang memberi minum anjing yang kehausan maka Allah SWT akan menghargai tindakan baiknya pada hewan dan mengampuni dosa-dosanya.***

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: myislam.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x