Polri Tetapkan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

18 November 2022, 22:27 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM, Siapa Saja? /PMJ News

DEMAK BICARA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Dua perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Penetapan kedua tersangka kasus gagal ginjal akut disampaikan Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin.

Dedi menjelaskan, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical diduga memproduksi atau mengedarkan obat sirop yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Baca Juga: BPKN Bentuk Tim Investigasi dan Posko Pengaduan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

PT Afi Farma disebut sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa dilakukan pengujian atau quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” jelasnya.

Sementara itu, PT Afi Farma diduga memasok Propilen Glikol dari CV Samudera Chemical.

Di kantor CV Samudera Chemical, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 42 drum Propilen Glikol yang mengandung EG di atas ambang batas aman saat diuji oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabor) Mabes Polri.

Penyidik Polri memeriksa 41 orang atas kasus ini, terdiri dari 31 saksi dan sepuluh orang saksi ahli.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPKN: Ada Dugaan Kejahatan Serius dan Minta Pemerintah Tanggung Jawab!

“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen pesanan pembelian ("purcashing order") dan pengiriman pesanan ("delivery order") PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” jelas Dedi.

Kedua perusahaan ini akan disangkakan dengan pasal berbeda.

PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PT Afi Farma terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1).

Selain itu, juga akan disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ayat (2) tentang Kesehatan, Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55, dan/atau Pasal 56 KUHP.

CV Samudera Chemical mendapat ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami dugaan pemasok lainnya yang menyediakan bahan tambahan ke PT Afi Farma, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta menganalisis dokumen yang ditemukan.

Atas PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler