Persiapan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Ada 2 Bantuan Tahun 2022, Berikut Ini Penjelasanya

- 5 Januari 2022, 22:54 WIB
Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Januari
Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Januari /Pexels.com/ Ahsanjaya/

Jaminan ini berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Apakah kita dapat menerima bantuan tersebut? Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Tak hanya itu saja, peserta harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Persib Bandung Lepas Striker Timnas Indonesia, Ronaldo Kwateh, Ini Sosok Lengkapnya Penyerang Masa Depan

Dan bantuan pemerintah bagi masyarakat tersebut telah disampaikan oleh Kemenko PMK pada November 2021 lalu melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK.

Diketahui melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menerangkan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022 mendatang.

"Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus dikutip dari laman kemenkopmk.co.id.

Deputi Agus Suprapto memberikan keterangan bahwa program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan itu akan sangat membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," sebutnya.

Agus Suprapto menyatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKH) tersebut akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 disamping program bantuan sosial yakni program sembako program PKH, BST, dan BLT.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x