Persiapan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Ada 2 Bantuan Tahun 2022, Berikut Ini Penjelasanya

- 5 Januari 2022, 22:54 WIB
Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Januari
Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Januari /Pexels.com/ Ahsanjaya/

Baca Juga: PSIS Semarang Kembali Tambah Daftar Pemain Baru Lini Depan, Gusti Setiawan Langsung Gabung di Bali

"Semoga ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kebidupan baru pada masa pandemi. Sehingga perputaran ekonomi bisa kembali berjalan," pungkasnya.

Patut diketahui sebagai informasi, bahwa pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal tersebut merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Regulasi itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x