Persiapan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Ada 2 Bantuan Tahun 2022, Berikut Ini Penjelasanya

- 5 Januari 2022, 22:54 WIB
Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Januari
Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Januari /Pexels.com/ Ahsanjaya/

DEMAK BICARA - Pemerintah saat ini telah mempersiapkan berbagai bantuan yang akan dijalankan di tahun 2022, masih 2 bentuk bantuan pemerintah bagi masyarakat Indonesia di tahun 2022 ini.

Dengan adanya bantuan pemerintah kepada masyarakat merupakan kabar yang menggembirakan tentunya di tahun 2022 ini, lalu seperti apakah bantuan ini?

Bantuan tersebut akan ada 2 bantuan dari pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PSIS Semarang Bisa Bikin Persib, dan Persija Minder! Habis Pratama Arhan, Dewangga, Terbitlah Gusti Setiawan

Pertama yakni program bantuan MLT dan JHT.

Pemerintah menciptakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan tersebut Ada 3 jenis fasilitas yakni MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu dengan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Kedua yakni Program JKP.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jaminan ini berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Apakah kita dapat menerima bantuan tersebut? Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Tak hanya itu saja, peserta harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Persib Bandung Lepas Striker Timnas Indonesia, Ronaldo Kwateh, Ini Sosok Lengkapnya Penyerang Masa Depan

Dan bantuan pemerintah bagi masyarakat tersebut telah disampaikan oleh Kemenko PMK pada November 2021 lalu melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK.

Diketahui melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menerangkan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022 mendatang.

"Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus dikutip dari laman kemenkopmk.co.id.

Deputi Agus Suprapto memberikan keterangan bahwa program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan itu akan sangat membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," sebutnya.

Agus Suprapto menyatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKH) tersebut akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 disamping program bantuan sosial yakni program sembako program PKH, BST, dan BLT.

Baca Juga: PSIS Semarang Kembali Tambah Daftar Pemain Baru Lini Depan, Gusti Setiawan Langsung Gabung di Bali

"Semoga ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kebidupan baru pada masa pandemi. Sehingga perputaran ekonomi bisa kembali berjalan," pungkasnya.

Patut diketahui sebagai informasi, bahwa pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal tersebut merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Regulasi itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x