BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Aturan Pembuatan Obat dan Beri Sanksi Distributor Zat Berbahaya

- 10 November 2022, 15:29 WIB
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Aturan Pembuatan Obat dan Beri Sanksi Distributor Zat Berbahaya
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Aturan Pembuatan Obat dan Beri Sanksi Distributor Zat Berbahaya /

Baca Juga: Perubahan Iklim Semakin Parah, Ahli Perkirakan Gletser di Seluruh Bumi Hilang Tahun 2025!

Tidak hanya itu, melalui situs resminya, BPOM menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi jalur distribusi bahan pelarut Propilen Glikol yang tercemar EG dan DEG di atas ambang batas aman.

Jalur distribusi ini terdiri dari CV Samudra Chemical (CV SC) selaku supplier ke CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG) selaku distributor kimia.

Selanjutnya, CV APG memasok Propilen Glikol itu ke CV Budiarta (CV BDT) dan distributor lainnya yang menjadi pemasok untuk PT Yarindo Farmatama (PT YF).

BPOM juga menemukan Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Megasetia Agung Kimia (PT MAK) terbukti menyalurkan Propilen Glikol mengandung cemaran EG dan DEG berlebihan ke produsen obat dan melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan.

Kedua PBF itu dikenai sanksi pencabutan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Sebelumnya, selain PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, BPOM menarik izin Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Lima perusahaan farmasi di atas memproduksi obat dengan cemaran EG dan DEG berlebihan yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

BPOM terus menegaskan agar pelaku usaha, baik produsen dan distributor bahan baku obat, untuk konsisten dalam menerapkan CPOB dan CDOB.***

 

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x