BPKN Bentuk Tim Investigasi dan Posko Pengaduan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 16 November 2022, 21:14 WIB
Kepala BPKN Rizal E Halim (tengah) menyatakan akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut.
Kepala BPKN Rizal E Halim (tengah) menyatakan akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut. //Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

DEMAK BICARA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membentuk tim investigasi dan posko pengaduan untuk menyelidiki kasus gagal ginjal akut pada anak.

Warga yang ingin mengadukan kasus konsumsi obat yang memicu gagal ginjal akut pada anak kepada BPKN melalui aplikasi BPKN153 atau nomor 08153153153.

Mufti Mubarok Wakil Ketua BPKN mengungkapkan, pihaknya mendapatkan temuan awal bahwa kasus gagal ginjal akut diduga adalah kejahatan sistematis.

Atas dugaan kejahatan serius yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak, BPKN kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Baca Juga: Kapan Mulai Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar? Inilah Jadwal Terbaru Piala Dunia 2022 Qatar

Anggota TGPF berasal dari BPKN, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi, jurnalis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Polri.

"Tim Gabungan Pencari Fakta membuat data analis dugaan penyebab gagal ginjal akut untuk korban yang berada di wilayah Indonesia baik yang masih dirawat maupun yang sudah meninggal dunia," terangnya selaku ketua TGPF.

Mufti mengatakan, saat ini, tim akan melakukan pendampingan pada keluarga korban sesuai UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tim pencari fakta dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban," lanjutnya.

Baca Juga: Film Sri Asih Tayang Mulai 17 November 2022: Simak Sinopsis, Daftar Pemain, dan Fakta Menarik di Baliknya

BPKN juga berharap seluruh korban gangguan ginjal akut yang menyerang anak balita ini bisa dimobilisasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menyebutkan, sejauh ini ada enam korban yang mengadukan kasus ini ke BKPN, terdiri dari empat korban di Jakarta serta masing-masing satu korban di Bekasi dan Jawa Timur.

Namun, jumlah itu masih dianggap sedikit dari total korban gagal ginjal yang hampir mencapai 200 orang.

"Kita berharap lebih banyak lagilah masyarakat (yang melapor), kalau dari 200 (korban) kemudian baru 6 ya tentu belum mencerminkan aspek keterwakilan. Kita berharap lebih dari 20, 30, minimal 10-20 persen sehingga angkanya signifikan," ujar Mufti.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPKN: Ada Dugaan Kejahatan Serius dan Minta Pemerintah Tanggung Jawab!

TGPF akan bertugas mencari data dan melakukun analisis data dan pengumpulan data produk obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"Tim Gabungan Pencari Fakta membuat data analis dugaan penyebab gagal ginjal akut untuk korban yang berada di wilayah Indonesia baik yang masih dirawat maupun yang sudah meninggal dunia," terangnya.

Selanjutnya, tim akan membuat laporan dari hasil temuan di lapangan dan mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah.

Berikut daftar anggota Tim Gabungan Pencari Fakta untuk kasus gagal ginjal akut pada anak bentukan BKPN.

1. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos. M.Si (BPKN RI)

2. Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

3. Drs. Charles Sagala., M.M (BPKN RI)

4. Drs. M. Said Sutomo (BPKN RI)

5. Tulus (YLKI)

6. Dr. Pandu Riono, MPH,Ph.D (AKADEMISI)

7. Stefanus Teguh Edi Pramono (JURNALIS)

8. Dr. Yogi Prawira, Sp.A (K) (Ikatan Dokter Anak Indonesia)

9. AKBP Brury Santoso (BAINTELKAM POLRI).

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan, hingga 6 November 2022, terdapat 324 kasus gagal ginjal akut pada anak.

Sebanyak 194 korban di antaranya meninggal dunia, 102 pasien dinyatakan sembuh, dan 28 pasien dalam perawatan.***

 

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x