Dua perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
PT Afi Farma terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
CV Samudera Chemical mendapat ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.***