BPOM Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Masih Selidiki 4 Perusahaan

- 22 November 2022, 12:20 WIB
BPOM Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Masih Selidiki 4 Perusahaan
BPOM Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Masih Selidiki 4 Perusahaan /ANTARA/Andi Firdaus/FR

Dua perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

CV Samudera Chemical mendapat ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x